Rabu, 18 Januari 2023 · 14:40 WIB
Sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional, perkembangan madrasah dalam 10 tahun terakhir ini menarik diamati. Hal ini paling tidak bisa diukur dari lima indikator.
Pertama, meningkatnya kepercayaan masyarakat pada pendidikan madrasah. Kedua, prestasi di bidang akademik termasuk olimpiade, baik tingkat nasional maupun internasional. Ketiga, alumni-alumni yang diterima di perguruan tinggi, baik dalam maupun luar negeri. Keempat, fasilitas pendidikan yang sudah mulai memadai, paling tidak untuk madrasah negeri yang didanai melalui SBSN (Surat Berharga Sukuk Nasional). Dan kelima, kiprah alumni di kancah nasional dan internasional di berbagai bidang.
Meskipun begitu, pendidikan madrasah senantiasa dihadapkan dengan berbagai tantangan (challenge) yang harus dijawab dari tahun ke tahun dan sekaligus diberikan kesempatan (opportunity) yang harus diambil. Di awal tahun 2023 ini, refleksi tentang pendidikan madrasah mesti dilakukan oleh semua stakeholder madrasah sebagai langkah awal perbaikan pendidikan madrasah ke depan.
Kalau dipetakan secara umum, problematika pendidikan madrasah yang terjadi dan sedang dihadapi saat ini berpusat pada kurikulum, sarana dan prasarana, tenaga pendidik, dan koordinasi antar lembaga/kementerian.
Pertama, kurikulum. Implementasi Kurikulum Merdeka (KM) masih belum massif. Jangankan (Kurikulum Merdeka) yang baru di-launching awal tahun 2022, Kurikulum 2013 (kurikulum sebelumnya) saja belum 100% terimplementasikan di madrasah. Alih-alih mengimplmentasikan KM, guru-guru masih kebingungan kurikulum mana yang harus dipakai.
Tampaknya diperlukan waktu dan dana yang cukup besar untuk melakukan sosialisasi (terlebih dahulu) ke kepala madrasah dan guru untuk implementasi KM tersebut. Problem lainnya, belum ada konsolidasi dan integrasi antara Kementerian Agama (selaku pemegang kebijakan terkait pendidikan madrasah) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (selaku pemegang kebijakan pendidikan nasional) dalam hal implementasi Kurikulum Merdeka. Perlu duduk bareng untuk merumuskan implementasi Kurikulum Merdeka secara berkesinambungan, terprogram dan sistematis milestonenya.
Kedua, sarana dan prasarana. Pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan madrasah belum maksimal hingga saat ini, terutama untuk madrasah-madrasah swasta. Ketidakseimbangan antara kebutuhan dan ketersediaan dana selalu menjadi alasan utama. Seiring dengan meningkatnya kepercayaan madrasah terhadap madrasah, mau tidak mau, madrasah musti menambah ruang-ruang belajar yang baru, menambah fasilitas-fasilitas pendidikan lainnya yang menunjang iklim akademik di madrasah akibat dari gemuknya jumlah siswa.
Beban sarana dan prasarana untuk madrasah tentu tidak bisa ditimpakan seluruhnya kepada pemerintah. Direktorat KSKK Madrasah pernah melakukan simulasi bantuan rehab berat dan sedang untuk madrasah-madrasah swasta dengan jumlah anggaran yang ada sekarang ini. Mereka (madrasah swasta) baru bisa mendapatkan bantuan dari anggaran DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Direktorat Pendidikan Islam itu setelah antri 20-25 tahun.
Harus ada skema-skema terobosan lain untuk menjawab itu. Misalnya, kolaborasi dengan pihak swasta yang memiliki kepedulian terhadap pendidikan madrasah, seperti BAZNAS, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dunia perbankan atau mungkin lembaga-lembaga donor internasional seperti World Bank. Intinya, skema kemandirian madrasah perlu dipromosikan, bagaimana madrasah mampu membiayai dirinya sendiri melalui unit-unit usaha yang menjanjikan. Mungkin, hal ini sudah dilakukan oleh sejumlah madrasah yang memiliki basis pesantren. Namun belum menjadi sebuah gerakan yang massif—untuk mengatakan tidak ada sama sekali.
Ketiga, sumber daya manusia (SDM) untuk guru dan tenaga pendidik belum proporsional. Perlu dihitung formasi idealnya berapa sesuai rumus rasio guru, murid dan tenaga pendidik. Oleh sebab itu, perlu adanya data yang menunjukkan peta kebutuhan/formasi dan sebaran guru dan tendik madrasah di seluruh Indonesia dan kebijakan/regulasi pemerataannya. Madrasah di daerah-daerah tertentu kekurangan guru, defisit guru, namun madrasah-madrasah di daerah lainnya kelebihan guru. Guru-guru dengan kualitas yang baik musti juga didistribusikan secara adil dan seimbang ke daerah-daerah yang membutuhkan, supaya tingkat kecerdasan anak di satu daerah dengan daerah lainnya juga sama atau tidak timpang.
Keempat, berkolaborasi, berkoordinasi, dan bersinergi dengan lembaga/kementerian lain. Dalam banyak hal, pengelolaan dan manajerial pendidikan madrasah tidak bisa berdiri sendiri, mesti bekerjasama dengan pihak lain, terutama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), baik di Pusat maupun Dinas Pendidikan di dearah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sinkronisasi kebijakan terkait regulasi pendidikan, kurikulum, program/kegiatan dan sebagainya musti dilakukan secara berkesinambungan.
Dalam hal proporsi anggaran, Kementerian Agama RI juga berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bappenas, dan Kementerian Keuangan. Terkait dengan pendirian madrasah negeri, penegerian madrasah dan ijin operasional madrasah, Kementerian Agama juga berkolaborasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kemenpan RB, Bappenas dan pihak-pihak lainnya.
Keempat hal tersebut rasanya sangat mendesak untuk segera dilakukan. Mengingat pekembangan dunia pendidikan semakin cepat dan distruptif. Tentu, problem pendidikan madrasah tidak hanya itu. Namun, paling tidak dalam dua tahun terakhir ini, keempat hal tersebut musti menjadi prioritas.[]
Moh. Isom (Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah
Kementerian Agama RI)