Egia Astuti Mardani- 20 Januari 2023, 21:37 WIB
Informasi penting Kemdikbud ini berkaitan dengan penyaluran dana BOSP tahap 1 tahun 2023 bagi sekolah serta kebijakan baru di tahun 2023.
Karena penting dan gentingnya informasi ini, guru, kepala sekolah, maupun tenaga kependidikan (tendik) lain diharap menyimak hingga tuntas. Informasi ini dilansir BeritaSoloraya.com langsung dari unggahan Kemdikbud melalui Instagram resmi @kemdikbud.ri yang dipublikasikan pada Jumat, 20 Januari 2023.
Dalam unggahan tersebut, Kemdikbud meminta sekolah untuk segera melakukan pencatatan Realisasi Pembelanjaan Dana BOS tahun anggaran 2022 di Buku Kas Umum (BKU).
Kemdikbud meminta sekolah untuk memastikan bahwa proses pelaporan tersebut harus tuntas hingga akhir bulan Januari ini, tepatnya tanggal 31 Januari 2023.
“Agar memperlancar proses penyaluran dana BOSP tahap 1 TA 2023, Pastikan Anda sudah mencatat realisasi pembelanjaan Dana BOS tahun anggaran 2022 di Buku Kas Umum (BKU) sebelum 31 Januari 2023,” tulis Kemdikbud dalam unggahan tersebut.
Lantas, adakah konsekuensi jika sekolah terlambat mencatat realisasi pembelanjaan dana BOS TA 2022 di BKU?
Konsekuensi keterlambatan pelaporan realisasi dana BOSP sebenarnya telah diatur dalam Permendikbud nomor 63/2022 mengenai Juknis BOSP.
Berdasarkan pasal 53 aturan tersebut, sekolah yang terlambat menyampaikan laporan akan mendapat konsekuensi berupa pengurangan penyaluran dana BOSP tahap berikutnya.
Artinya, jika sekolah terlambat menyampaikan laporan dana BOS tahun anggaran 2022, maka akan ada pengurangan untuk dana BOSP tahap 1 tahun 2023. Berikut ini rincian pengurangan penyaluran dana BOSP bagi sekolah yang terlambat mengumpulkan laporan berdasarkan pasal 53 ayat 2 dan 54 ayat 2 Permendikbud nomor 63 tahun 2022:
– Jika waktu pelaporan tanggal 1 sampai 28 Februari, akan ada pengurangan dana BOSP sebanyak 2 persen.
– Jika waktu pelaporan tanggal 1 sampai 31 Maret, akan ada pengurangan dana BOSP sebanyak 3 persen.
– Jika waktu pelaporan tanggal 1 April sampai 25 Juni, akan ada pengurangan dana BOSP sebanyak 4 persen.
Sebagai tambahan, jika pelaporan terlewat dari tanggal 25 Juni, maka sekolah tidak akan mendapatkan penyaluran dana BOSP tahap 1 tahun 2023.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam pasal 54 ayat 2 yang berbunyi:
“Dalam hal Satuan Pendidikan tidak menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP tahun sebelumnya sampai dengan batas waktu tanggal 25 Juni tahun berkenaan, maka Satuan Pendidikan tidak dapat menerima Dana BOSP tahun berkenaan.”***