Rabu, 1 Maret 2023 19:29 WIB
Jakarta (Kemenag) — Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama tengah menyusun Standar Tenaga Pendidik Lembaga Pendidikan Al Quran. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Ditjen Pendidikan Islam Waryono Abdul Ghafur mengatakan, langkah ini sebagai bagian dari upaya penataan lembaga pendidikan Al-Quran.
Salah satu poin yang dibahas adalah kualifikasi dan kapasitas tenaga pendidik pada Lembaga Pendidikan Al-Quran. Dalam skema workshop, kualifikasi ini dibahas bersama para pakar dan pemerhati pendidikan Al-Quran. Standar yang disusun akan menjadi acuan bagi para pengelola Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ) di Indonesia.
“Hal ini penting untuk dilaksanakan mengingat banyaknya orangtua yang tidak kritis dalam memilih lalu terkecoh dengan profil dan behavior ustadz yang ada di Internet. Di Asia Tenggara ini, salah satu masalah yang menjadi concern adalah modus pembelajaran Al Quran yang dibumbui dengan ideologi yang bertentangan dengan nilai kebangsaan,” terang Waryono Abdul Ghafur saat membuka Workshop Penyusunan Standar Tenaga Pendidik Lembaga Pendidikan Al Quran di Jakarta, Senin (27/2/2023).
Workshop ini digelar dua hari, 27 – 28 Februari 2023. Giat ini, kata Waryono, dilatarbelakangi pentingnya merumuskan kriteria tenaga pendidik Al-Quran sekaligus meminimalisir potensi penyebaran paham ekstrem.
“Kita perlu menyamakan visi dan langkah membentengi anak-anak, bahkan para ibu dari ekstremisme. Pertemuan ini penting untuk membahas apa saja kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan. Sebagai ikhtiar untuk memastikan tenaga pendidik Al Quran kita ini baik dan tidak ekstrem,” jelas Guru Besar UIN Yogyakarta ini.
Kasubdit Pendidikan Al Quran, Mahrus Elmawa menyebutkan bahwa meningkatnya kapasitas baik dari kualifikasi, kualitas dan kompetensi para tenaga pendidik Al Quran, sejatinya adalah bagian dari ikhtiar mengubah mindset terhadap pendidikan Al Quran di Indonesia.
“Sesuai dengan arahan pimpinan, prioritas pada tahun 2023 ini adalah peningkatan kualitas mutu mulai dari lembaganya, SDM atau tenaga pendidiknya, maupun kurikulum atau substansi yang diajarkan,” kata Mahrus.
Para pakar dan pemerhati pendidikan Al Quran yang hadir di antaranya perwakilan dari Jam’iyatul Qurra wal Huffadz (JQH), IPAQI, metode Tilawati, kepala/ustadz LPQ Banten, Badan Koordinasi (Badko) LPQ, LPQ Inklusi, dan lain sebagainya.
Mereka mendiskusikan standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru LPQ dan mekanisme penilaiannya. Salah satu alternatif yang berkembang, penilaian akan dilakukan melalui uji kelayakan dan kesetaraan. Hasil workshop ini akan ditindaklanjuti dalam revisi PP No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Selain itu, hasil workshop juga akan menjadi masukan dalam finalisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Pendidikan Al Qur’an.